Perizinan
Layaknya orang dewasa dan warga negara yang legal, sebuah perusahaan pun harus punya identitas. Mengapa sih harus memiliki identifikasi/ijin usaha? Tentu agar dapat melakukan kegiatan usaha dengan baik serta dipercaya oleh kolega/calon klien. Legalitas usaha ini diperlukan misalnya saat membuat rekening bank atas nama perusahaan, pengajuan tender, dan berbagai kepentingan lainnya. Untuk itu jika Anda berencana untuk memiliki perusahaan yang besar dan berkembang, harus memiliki legalitas usaha. Tidak perlu pusing urus sendiri, segera kontak kami sekarang untuk membuat identitas perusahaan Anda.

FAQ Perizinan
Lamanya tergantung jenis perizinan yang diajukan. Umumnya mulai dari 3-7 hari kerja setelah persyaratan data telah dilengkapi.
- Persiapan: Para pendiri mempersiapkan data-data secara lengkap dan diserahkan ke EastSquare
- Tahap Pendirian: Setelah data lengkap. Notaris akan membuat Draft, yang akan disepakati dan ditandatangani oleh para Pendiri dan diproses pengesahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bagi yang tidak membutuhkan Akta Notaris, konsultan kami langsung mengurus ke Badan Pemerintahan setempat.
- Tahan Perizinan: Ketika badan usaha sudah mendapatkan Surat Keputusan Kemenkumham, selanjutnya pengurusan perizinan standar: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Boleh, dengan syarat sudah ada Perjanjian Pranikah / Prenuptial Agreement di Notaris.
Jika tidak ada, maka tidak diperbolehkan mendirikan PT, karena suami istri dianggap memiliki satu harta (harta suami adalah harta istri juga). Jika tidak ada Perjanjian Pranikah perlu ditambah 1 orang pemegang saham lain.
Pengurus PT biasa / CV minimal terdiri dari 2 orang: 1 Direktur dan 1 Komisaris. Pemegang saham PT biasa / CV juga minimal 2 orang
Namun saat ini kamu sudah dapat mendirikan PT cukup dengan 1 orang pengurus yaitu dengan PT Perorangan.
I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham tunggal merangkap pengurus, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar. Dianggap sama seperti PT biasa yang didirikan oleh Notaris.
Untuk selengkapnya mengenai PT Perorangan dapat dibaca di sini.
Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) harus disesuaikan bidang usaha yang dijalankan perusahaan.
Untuk PT Perorangan, kode KBLI harus yang sesuai dengan skala usaha UMK. Untuk melihat daftar KBLI kamu bisa klik di sini.
Anda dapat dengan mudah mendirikan PT/CV tanpa memiliki domisili tetap di zona bisnis, dengan menggunakan layanan Virtual Office di EastSquare.
Apabila dalam satu tahun Wajib Pajak mempunyai peredaran bruto/omzet sebesar Rp 4,8 M maka wajib dikukuhkan sebagai PKP, dan apabila peredaran usaha masih di bawah Rp 4,8 M wajib pajak dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.
Anda dapat membaca selengkapnya mengenai PKP di sini.
Berdasarkan PMK No. 147/PMK.03/2017 perusahaan pengguna alamat Virtual Office dapat mengajukan PKP, dengan syarat memiliki alamat kantor operasional. Selain itu penyedia layanan Virtual Office yang digunakan sudah dikukuhkan sebagai perusahaan PKP, dan EastSquare sendiri sudah PKP.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Untuk selengkapnya tentang NIB, dapat dibaca di artikel ini.
