Pemerintah telah menghapus perlunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini cukup dilakukan secara online! Ini tentu memberi angin segar bagi rekan EastSquare yang sedang merenovasi rumah/gedung, apalagi yang memiliki usaha dalam konstruksi, dengan berbagai kemudahan yang diberikan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web

