Setelah sukses di tahun 2015, kini pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak. Pada program tax amnesty jilid II ini, pemerintah memperbolehkan pengungkapan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan melalui dua cara: Pembayaran


