Setelah sukses di tahun 2015, kini pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak. Pada program tax amnesty jilid II ini, pemerintah memperbolehkan pengungkapan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan.
Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan melalui dua cara:
- Pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak.
- Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2020.
Program dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Berikut dua kebijakan pada Tax Amnesty Jilid II:
Kebijakan I: Subjek pajak yang terdiri dari WP OP dan Badan dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty. Adapun tarifnya berupa PPh final dengan besaran sebagai berikut:
- 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
- 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Kebijakan II: Subjek pajak yang terdiri dari WP OP dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020. Pelaporan dikenai tarif PPh final:
- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Pelaporan tax amnesty ini juga dipermudah, dapat dilakukan sendiri secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id. orang-orang kini juga makin yakin mengikuti program tax amnesty setelah terbukti sukses di tahun 2015, dengan pelaporan yang berjalan aman tanpa ada konsekuensi setelahnya yang sempat ditakutkan sebelumnya.
Jadi, sobat EastSquare, jangan lupa memanfaatkan program Tax Amnesty ini ya, karena belum tentu akan terulang lagi. Jika Anda bingung melaporkannya, ada beberapa konsultan pajak yang dapat EastSquare rekomendasikan, langsung saja hubungi kami.
