Baru-baru ini, melalui laman resminya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan bahwa bagi badan usaha/korporasi yang belum melakukan pelaporan data pemilik manfaat akan diberlakukan pemblokiran akses sementara pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Korporasi diminta melakukan pengisian data pemilik manfaat melalui laman https://bo.ahu.go.id untuk membuka pemblokiran akses tersebut. Pemilik manfaat (Beneficial Ownership/BO) adalah

