Skip to main content

East Square Business Center

Baru-baru ini, melalui laman resminya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan bahwa bagi badan usaha/korporasi yang belum melakukan pelaporan data pemilik manfaat akan diberlakukan pemblokiran akses sementara pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Korporasi diminta melakukan pengisian data pemilik manfaat melalui laman https://bo.ahu.go.id untuk membuka pemblokiran akses tersebut. 

Pemilik manfaat (Beneficial Ownership/BO) adalah perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi atau memenuhi kriteria. Adapun korporasi yang dimaksud dapat berupa perseroran terbatas (PT), yayasan, perkumpulan, koperasi, atau berbentuk korporasi lainnya.

Tujuan dibuat peraturan ini memiliki 2 sisi, yaitu pencegahan dan pemberantasan. Pencegahan ini untuk perlindungan pemegang saham agar korporasinya tidak disalahgunakan. Dengan adanya pemberian informasi secara transparan, pencucian uang dan korupsi akan dipersulit. Sedangkan dari sisi pemberantasan adalah upaya untuk melindungi korporasi yang beritikad baik dan mempermudah langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan kata lain, pemerintah tidak mau badan usaha yang ada digunakan untuk mendanai kegiatan kriminal atau terorisme.

Hal ini merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang mewajibkan korporasi untuk menyampaikan laporan pemilik manfaat. Pelaporan BO ini adalah standar internasional lho, jadi bagi Anda yang memiliki korporasi di luar Indonesia, harus melaporkan ini di negara tempat berdiri masing-masing.

Penyampaian informasi Pemilik Manfaat ini dilakukan secara elektronik melalui AHU Online, dan sebenarnya sudah dilakukan pada saat awal Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya. Pelaporan dilaksanakan oleh:

  1. Notaris;
  2. Pendiri atau Pengurus Korporasi; atau
  3. Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. 

Masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk memantau progres deklarasi dan transparansi data beneficial ownership (BO) serta melihat daftar nama korporasi/perusahaan yang belum melaporkan data pemilik manfaatnya pada laman https://bo.ahu.go.id.

Butuh bantuan untuk melaporkan beneficial owner korporasi Anda? silahkan hubungi EastSquare sekarang! Jangan ragu untuk konsultasi gratis dengan Legal Consultant EastSquare via WhatsApp.

backtotop