Tahukah kamu? Ada berbagai bentuk usaha yang diakui resmi di Indonesia, dan ada dua yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) alias Persekutuan Komanditer. Keduanya adalah badan usaha yang sah, namun tentu saja memiliki sejumlah perbedaan. Ini wajib dimengerti bila kamu ingin membuka bisnis yang secara sah diakui negara, termasuk

