Akhir-akhir ini sedang heboh seputar tentang LKPM. Apa sih LKPM itu, siapa saja yang wajib melapor dan bagaimana cara lapornya? Simak selengkapnya di artikel ini.
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal serta permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha. Laporan ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Sebenarnya ini bukan peraturan baru, karena berdasarkan Pasal 15 (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 7 (c) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Lalu siapa saja yang wajib menyampaikan laporan LKPM? Jawabannya ialah semua Pelaku Usaha, kecuali:
1. Perusahaan dengan nilai investasi kurang dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) – atau dengan kata lain Usaha Mikro;
2. Perusahaan di bidang usaha jasa keuangan, asuransi, perbankan dan sektor Migas;
3. Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.
Waktu penyampaian LKPM
Bagi Pelaku Usaha kecil wajib lapor setiap 6 bulan:
| Periode | Waktu penyampaian | |
| Semester I | Januari – Juni | 1-10 Juli tahun berjalan |
| semester II | Juli – Desember | 1-10 Januari tahun berikutnya |
Untuk Usaha menengah dan besar, penyampaian LKPM dilaksanakan setiap 3 bulan:
| Periode | Waktu penyampaian | |
| Triwulan I | Januari – Maret | 1 – 10 April tahun berjalan |
| Triwulan II | April – Juni | 1 – 10 Juli tahun berjalan |
| Triwulan III | Juli – September | 1 – 10 Oktober tahun berjalan |
| Triwulan IV | Oktober – Desember | 1 – 10 Januari tahun berikutnya |
Cara penyampaian LKPM adalah melalui OSS (Online Single Submission), dan tentunya sebelum membuat LKPM, perusahaan harus sudah memiliki NIB terlebih dahulu. Yang harus disampaikan dalam LKPM antara lain:
- Modal tetap, berupa pembelian aset tetap perusahaan, seperti tanah, bangunan, renovasi jalan, pembelian mesin/peralatan dan suku cadang
- Modal Kerja, ini tidak perlu diisi apabila masih dalam tahap Konstruksi. Baru diisi pada saat pelaporan LKPM Tahap Konstruksi terakhir atau sudah masuk Tahap Produksi.
- Jumlah Tenaga Kerja yang digunakan atau ditambah, pelatihan yang diberikan
- Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan, kendala yang dialami selama kegiatan konstruksi seperti hambatan perizinan, gangguan keamanan, progress pelaksanaan konstruksi sudah berjalan sejauh mana; dan lainnya
- CSR yang dilakukan serta alokasi biaya yang dikeluarkan
- Realisasi Produksi barang/jasa pada periode pelaporan
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal (Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018 Pasal 32 ayat 1) akan dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa:
- peringatan tertulis atau secara daring (online);
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal; atau
- pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
Nah, setelah membaca penjelasan tersebut, apakah perusahaan Anda telah menyampaikan LKPM secara akurat? Jika belum, percayakan saja ke EastSquare. Kami siap membantu Anda membuat LKPM yang lengkap dan akurat, tentunya dengan proses yang cepat dan terpercaya. Atau membuat konsultasi / training bagi Anda yang ingin mengerjakan LKPM secara mandiri.
