Skip to main content

East Square Business Center

PT perorangan

Kabar gembira bagi Pengusaha! Membuat PT kini dipermudah dan dipermurah, cukup sendiri aja pula!

Sebelumnya, bikin perusahaan itu cukup repot dengan berbagai persyaratannya dan keluar biaya cukup besar di Notaris. Nah sekarang ada PT Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai Pendiri, Pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil (UMK). PT Perorangan statusnya tetap badan hukum, sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).

Pendirian Perseroan Terbatas menjadi lebih mudah sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Ciptaker). Dasar hukum PT Perorangan adalah Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja bahwa: “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.” Sesuai namanya, melalui UU Cipta Kerja ini, Jokowi ingin menyederhanakan proses bisnis sehingga mendorong menciptakan banyak lapangan kerja.

Adapun kriteria terbaru tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

  • Usaha mikro: modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
  • Usaha kecil: modal usaha antara Rp1 miliar – Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau hasil penjualan tahunan antara Rp2 miliar – Rp15 miliar.

Peraturan ini lebih lanjut dijelaskan dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Kriteria UMK ini sangatlah penting karena digunakan sebagai dasar untuk pendirian PT Perorangan. Apabila kriteria tersebut tidak terpenuhi, misalnya modal dasarnya atau omset tahunannya lebih besar dari kriteria di atas, maka pelaku usaha harus membuat PT biasa (tidak bisa menggunakan status PT Perorangan).

Lalu apa saja persyaratan pendirian PT Perorangan?

  1. Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  2. Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
  3. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum, memiliki KTP dan NPWP.
  4. Hanya dapat didirikan oleh 1 orang dalam 1 tahun.
  5. Pendiri membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  6. Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan Modal Disetor. Sama seperti PT biasa, ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  7. Memiliki alamat Perseroan Perorangan. Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Lalu apa sih keuntungan memiliki PT? Toh bisnis tetap bisa berjalan tanpa menjadi PT bukan? Berikut keuntungan memiliki Badan Usaha berbentuk PT:

  • Harta pribadi lebih aman karena terjadi pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan.
  • Tidak ada batasan waktu.
  • Mudah untuk memindah tangankan harta.
  • Investor lebih percaya dengan perusahaan yang sudah memilik PT, karena terlihat lebih bonafide dan profesional.

Jadi buat Anda para solopreneur, kini tak perlu bingung mencari mitra pemegang saham di PT, Anda dapat mendirikan Perseroan dan menjadi Direktur sekaligus pemegang saham tunggal. Caranya? Daftarkan sendiri lewat sistem AHU dan OSS, atau boleh juga konsultasi seputar pendirian badan usaha kepada EastSquare yang telah membantu puluhan PT berdiri.

backtotop