Sertifikat Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau SPP-IRT diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa hasil produksi pangan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Jadi. SPP-IRT berfungsi sebagai penjamin alias barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi.
SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya. Sesuai namanya, PIRT ini hanya untuk industri rumah tangga / homemade, jadi bukan pabrik besar yang memproduksi secara massal.
Jenis produk pangan yang bisa mendapatkan izin PIRT adalah:
- Merupakan dari hasil proses produksi Industri Rumah Tangga di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
- Jenis pangan yang dikemas kembali/repackage terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
- Jenis-jenis produksi pangan yang boleh mendapatkan SPP-IRT, tidak diperbolehkan memiliki unsur dibawah ini:
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial ataupun pasteurisasi.
- Pangan yang diproses dengan cara pembekuan (frozen food) yang memerlukan lemari pembeku untuk penyimpanannya.
- Pangan olahan yang berasal dari hewan yang disimpan dingin / beku.
- Pangan diet khusus dan pangan untuk keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, formula bayi, booster ASI, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
- Yang memiliki klaim low fat, no cholesterol, dll. Yang memiliki klaim harum memiliki ijin BPOM
Cara mengajukan izin PIRT kini tidak sulit koq. Pemerintah sedang gencar membantu UMKM sehingga banyak proses yang dipermudah. Anda tinggal datang ke Dinas Kesehatan, lalu ikuti tahapan di bawah ini:
- Mengisi formular pendaftaran
- Melampirkan dokumen yang diperlukan
- Membawa sampel, data, label makanan / minuman yang diproduksi
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Materi penyuluhan yang diberikan antara lain:
- Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan
- Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
- Penyakit-penyakit akibat pangan, kontaminasi silang dan cara mengatasinya, termasuk mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya
- Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
- Undang-undang dan pengawasan pangan
- Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
- Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT
Selain itu akan ada petugas puskesmas yang datang untuk survei lokasi dan dapur tempat produksi. Aspek yang disurvei oleh petugas tersebut antara lain:
- Lingkungan produksi, meliputi kebersihan lingkungan
- Bangunan dan fasilitas, meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lainnya
- Peralatan produksi, meliputi kebersihan dan kelengkapannya
- Suplai air, apakah mencukupi
- Fasilitas sanitasi, meliputi ketersediaan sarana mencuci yang baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup.
- Kesehatan higiene karyawan
- Pengawasan oleh penanggung jawab
- Pencatatan dokumentasi dan administrasi
Jika semua tahap yang dilewati sudah sesuai dengan prosedur, PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ, otomatis produk usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan tinggal diperbaharui saat masa berlakunya habis (3 atau 5 tahun).
Saat ini EastSquare sudah dapat membantu pengurusan izin PIRT. Serahkan urusan perizinanmu ke EastSquare!
