Skip to main content

East Square Business Center

Pemerintah telah menghapus perlunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini cukup dilakukan secara online! Ini tentu memberi angin segar bagi rekan EastSquare yang sedang merenovasi rumah/gedung, apalagi yang memiliki usaha dalam konstruksi, dengan berbagai kemudahan yang diberikan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses di https://simbg.pu.go.id/ untuk mempermudah mengurus PBG secara online. PBG menjadi pengganti IMB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tak hanya bisa digunakan sebagai cara mengurus PBG pengganti IMB secara online, portal tersebut juga memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF), SBKBG, RTB secara online.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Perbedaan IMB dengan PBG 

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis
  • pembatasan kegiatan pembangunan
  • penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
  • pembekuan atau pencabutan PBG
  • pembekuan atau pencabutan SLF Bangunan Gedung
  • perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Namun jangan khawatir, bila bangunan sudah mendapatkan IMB sebelum peraturan baru ini terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Tata Cata Pengajuan PBG

Dalam pelaksanaan proses pengajuan PBG lewat SIMBG, pemohon harus melakukan hal berikut:

  1. Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  2. Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  3. Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan
  4. Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi atau pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan
  5. Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran

Anda dapat langsung mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB, atau yang ingin mendatakan bangunannya, dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG yaitu: Data Pemohon atau Pemilik, Data Bangunan Gedung, serta Dokumen rencana teknis. Panduan selengkapnya juga dapat Anda unduh di web SIMBG.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar pembuatan PBG dan izin lainnya, segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan EastSquare, gratis!

backtotop