Skip to main content

East Square Business Center

Implementasi tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 baru saja berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan TER ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Tarif Baru PPh Pasal 21 berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisisan negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Dalam aturan ini, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.

  1. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
  2. Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
  3. Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan yang besarannya dikategorikan berdasarkan total penghasilan, status perkawinan, hingga jumlah tanggungan.

Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya. Penghitungan normal atau selain menggunakan metode TER ini ialah penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, untuk memperoleh nilai pajak neto setahun.

Setelah itu, baru dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak, untuk memperoleh nilai penghasilan kena pajak setahun. Penghasilan kena pajak itulah yang baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh supaya mendapatkan nilai PPh terutang setahun. Dan setelahnya dikurangi total PPh yang telah dipotong dari Januari-November untuk mengetahui PPh 21 yang harus dipotong pada Desember.

Pemerintah sudah membuatkan tabel TER beserta potongan pajaknya.

Sebelum penerapan menggunakan metode ini, DJP mengatakan bahwa terdapat beragam rumus perhitungan PPh 21 karena variabel pengurangannya sangat bervariasi. DJP menjelaskan bahwa kehadiran TER bertujuan untuk menyeragamkan tata cara penghitungan PPh 21 karyawan.

Nah, bagaimana sobat ES? Masih bingung bagaimana cara menghitungnya? Konsultasikan dengan di EastSquare! EastSquare memiliki beberapa tenant di berbagai bidang untuk menunjang kebutuhan bisnis kamu! Untuk konsultasi, klik disini! 🙂

backtotop