Skip to main content

East Square Business Center

Tahukah Kamu?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha alias “KTP-nya Perusahaan” yang pendaftaran dan penerbitannya melalui OSS (Online Single Submission). Setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran NIB, ini berfungsi sebagai dasar untuk pembuatan ijin lainnya:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Izin Usaha, dulu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor/impor
  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memilikinya.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal

Serta Perizinan lainnya yang sekarang dilakukan dengan mencantumkan NIB.

Jadi, kalau kamu mendirikan perusahaan, di awal ada 1 surat yang harus kamu buat yaitu NIB. Lalu bagaimana dengan SKDP, SIUP, TDP, API dan surat lainnya, apakah masih berlaku? Tenang saja saat ini masih berlaku dan dapat digunakan, namun nanti saat perpanjangan harus memiliki NIB.

Terus mengapa sih harus punya NIB? Sebenarnya NIB ini adalah kebijakan Pemerintah untuk mempermudah rakyat membuat ijin usaha. Pemerintah menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran Perizinan Usaha melalui satu sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah OSS (Online Single Submission). Tentunya dengan sistem yang sudah online, menjadi lebih efisien, bebas pungli dan tidak perlu bolak-balik ke Perijinan setempat.

Siapa saja yang harus memiliki NIB? Jawabannya adalah semua pelaku usaha, contohnya sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
  • Usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun besar;
  • Usaha perorangan/badan usaha, baik yang baru dibuat maupun yang sudah lama berdiri sebelum OSS diterbitkan.
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

 

Intinya, semua perusahaan – baik yang sudah lama maupun baru berdiri – diwajibkan memiliki NIB yang berlaku sebagai Identitas Perusahaan. Sekarang EastSquare juga sudah melayani pembuatan NIB melalui OSS lho. Jadi tunggu apalagi, tidak perlu pusing dan repot mencari tahu dan membuat sendiri, segera dapatkan NIB Perusahaan kamu di EastSquare Business Center.

Persyaratan dan Pembuatan NIB | Buat NIB sekarang > kontak kami http://www.eastsquare.biz/#contact

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

backtotop