Tahukah kamu? Ada berbagai bentuk usaha yang diakui resmi di Indonesia, dan ada dua yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) alias Persekutuan Komanditer. Keduanya adalah badan usaha yang sah, namun tentu saja memiliki sejumlah perbedaan.
Ini wajib dimengerti bila kamu ingin membuka bisnis yang secara sah diakui negara, termasuk jika ingin mendapatkan peluang yang lebih besar termasuk mengajukan tender, bermitra dengan perusahaan besar, juga mendapat kepercayaan lebih dari konsumen. Lalu bagaimana memilih badan usaha yang sesuai dengan jenis dan kegiatan usaha yang kelak akan dijalankan? Simak penjelasan berikut.
Berikut ini beberapa perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV):
|
Perbedaan |
CV |
PT biasa (PT Persekutuan Modal) |
Perseroan Perorangan |
|
Nama |
Boleh sama dengan CV lainnya |
Tidak boleh sama dengan PT lainnya. Harus sesuai dengan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha |
Ketentuannya sama dengan PT biasa |
|
Bentuk badan usaha |
Tidak berbadan hukum |
Merupakan badan hukum |
Merupakan badan hukum |
|
Dasar Hukum |
Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) |
Undang-Undang RI tentang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007 |
Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIptaker) No. 11 tahun 2020 |
|
Pendiri |
|
|
|
|
Pengurus |
1. Persero aktif: mewakili untuk dan atas nama dan mengurus seluruh kepentingan CV2. Sekutu Komanditer/Persero pasif: memasukkan modal untuk CV. Tidak boleh menjadi pengurus | 1. Direksi: Melakukan pengurusan PT untuk kepentingan PT; Mewakili PT di dalam dan di luar pengadilan.2. Komisaris: melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan PT dan memberi nasihat kepada Direksi. |
1 orang sebagai Direktur |
|
Saham |
Tidak terdapat kepemilikan saham |
Adanya kepemilikan saham |
Saham dimiliki 100% oleh pendiri |
|
Pengesahan |
Pengesahan dari pengadilan negeri setempat sesuai domisili CV. Pendirian dilakukan oleh Notaris. |
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Pendirian dilakukan oleh Notaris. |
Pendirian dilakukan dengan mendaftarkan ke AHU dan OSS. |
|
Biaya Pendirian |
Lebih murah |
Lebih mahal |
Paling murah |
|
Tanggung Jawab bila terjadi kerugian |
Bertanggung jawab penuh secara pribadi. Bila CV mengalami kerugian, harus menanggung kerugian termasuk pelunasan utang sampai ke harta pribadinya. |
Pemegang Saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT, pertanggung jawaban hanya sebatas saham yang dimiliki. |
Sama seperti PT biasa |
|
Modal |
Pada umumnya tidak ada batasan mengenai minimum modal untuk CV, kecuali ditentukan untuk bidang usaha tertentu berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku. |
Dalam PT, modal dibedakan menjadi 3 jenis: 1. Modal dasar: seluruh nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh PT dan disebut dalam Anggaran Dasar. Besarnya ditentukan kesepakatan pendiri selama sesuai peraturan yang berlaku. 2. Modal ditempatkan: jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Modal ditempatkan minimum 25% dari Modal Dasar. 3. Modal disetor: yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan di perseroan. Nilai modal disetor harus sama dengan modal ditempatkan. Modal disetor paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT ditandatangani, dan wajib menyertakan bukti setor yang sah. |
Modal usaha maksimal Rp 5 miliar (masih tergolong UMKM, jika lebih besar harus PT Persekutuan Modal). Selain itu ketentuannya sama dengan PT biasa. |
Pada dasarnya tidak ada bentuk badan usaha yang lebih baik atau lebih buruk, hanya saja perlu melihat mana yang lebih cocok untuk bisnis kita saat ini. Ketiganya sama-sama harus membayar pajak, sah diakui di mata negara sehingga dapat memiliki berbagai izin, dapat membuka rekening bank, juga dapat melakukan kegiatan ekspor-impor. Itu beberapa kesamaan yang dimiliki ketiga badan usaha tersebut.
Khusus untuk PT Perorangan dapat di-upgrade menjadi PT Persekutuan Modal/PT biasa. Apabila ada keinginan pendiri untuk memiliki partner, atau bila modal dasar sudah di atas Rp 5 miliar, atau pemasukan perusahaan per tahun sudah melebihi Rp 15 miliar yang merupakan batas kriteria usaha mikro kecil (UMK), maka harus menjadi PT Persekutuan Modal yang dibutuhkan akta notaris untuk pendiriannya.
Masih bingung menentukan mana badan usaha yang cocok untuk Anda? Konsultasi GRATIS seputar pembuatan PT Biasa, PT Perorangan, CV dan izin lainnya, segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan EastSquare!
