Untuk mewujudkan tujuan setiap organisasi pasti di dalamnya perlu pengaturan, salah satu bentuknya yaitu dengan adanya struktur kepengurusan. Pada umumnya struktur organisasi perusahaan terdiri dari jajaran pimpinan hingga karyawan. Bicara soal pimpinan perusahaan, tak lepas dari posisi Direktur dan Komisaris. Memang keduanya memiliki posisi tinggi, namun tidak berarti tugasnya sama.
Jadi apa sih bedanya Direktur dan Komisaris itu?

1. Komisaris, adalah seseorang atau sekelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan / organisasi. Tugas komisaris yang terutama adalah menjadi pengawas seluruh aktivitas di dalam perusahaan, termasuk mengawasi Direktur, agar perusahaan berjalan sesuai jalur.
Komisaris memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
- Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala, juga melakukan evaluasi dari hasil yang dicapai perusahaan.
- Melakukan pengawasan atas kebijakan yang akan dilakukan perusahaan dan memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 114 UUPT No. 40 tahun 2007). Nasihat tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab demi kepentingan dan tujuan Perseroan.
- Turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perusahaan, apabila Dewan Komisaris terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Dapat disimpulkan Komisaris memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi di perusahaan. Hal ini berarti bahwa Komisaris tidak bertugas untuk menjalankan operasional perusahaan. Hal inilah yang paling utama membedakan tugas Komisaris dan Direksi.

2. Direktur, adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga, bisa perusahaan pemerintah, swasta, ataupun non-profit. Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian Direktur.
Direktur merupakan pihak dalam suatu entitas perusahaan yang bertugas memimpin jalannya operasional dan kepengurusan perusahaan dalam rangka melaksanakan kepentingan-kepentingan dalam pencapaian tujuan perusahaan. Fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Direktur di suatu perusahaan juga diatur dalam UUPT sebagai berikut:
- Menjadi pimpinan di dalam perusahaan dan bertanggung jawab dalam kebijakan perusahaan, dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar.
- Memilih, menetapkan, dan mengawasi tugas bawahannya, yaitu para karyawan dan kepala bagian (manajer),
- Menyetujui anggaran tahunan perusahaan,
- Membuat serta memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan dan melaporkan kinerja perusahaan kepada para pemegang saham.
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya.
Jadi, Direktur memiliki peran dalam struktur internal perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan. Dalam urusan dengan bank seperti pembukaan rekening, penanda tanganan cek pun, yang berhak melakukannya adalah Direksi dan bukan Komisaris.
Kesimpulannya, Direktur bertugas menjalankan operasional perusahaan, sementara Komisaris yang mengawasinya. Itulah perbedaan wewenang serta tugas Direktur dan Komisaris. Maka itu dalam pendirian sebuah PT/CV, Direktur dan Komisaris harus merupakan orang yang berbeda.
Untuk penjelasan lebih lanjut, konsultasikan kebutuhan Anda bersama EastSquare. Kami akan mendampingi Anda dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan serta memastikan proses pendirian perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
