Tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja ialah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membawa keberkahan bagi para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Yuk simak apa aja sih perubahan yang terjadi:
1. Insentif dan kemudahan Bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan besar dengan koperasi dan UMK yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. Jadi, usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK akan diberikan insentif oleh pemerintah pusat.
Sehingga tidak hanya pihak UMK saja yang diuntungkan, pihak usaha menengah dan usaha besar yang bermitra dengan UMK juga mendapatkan keuntungan. Namun, saat ini ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut masih perlu diatur dalam peraturan pemerintah.
2. Kemudahan Fasilitas Pembiayaan dan Insentif Fiskal
Administrasi perpajakan untuk UMK akan lebih sederhana, dan ada beberapa UMK tertentu yang diberikan insentif pajak penghasilan. UMK juga diberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam pengajuan pembiayaan, serta UMK berorientasi ekspor juga mendapatkan insentif kepabeanan.
Selain itu pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan insentif dan kemudian bagi usaha menengah besar yang bermitra dengan UMK. Pemerintah pusat dan daerah juga menyediakan pembiayaan bagi UMK, begitu juga dengan BUMN, Usaha besar dan asing dapat menyediakan pembiayaan untuk UMK dalam bentuk penjaminan, pinjaman, hibah, dan lainnya.
3. Kemudahan Perizinan Berusaha
Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diberikan secara elektronik lewat OSS, tanpa perlu ribet2 mendatangi institusi setempat. NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha atau izin tunggal, yakni izin usaha, izin edar, dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian bagi UMK yang mengajukan perizinan berusaha tidak dikenakan biaya!
4. Memberikan Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum
Pemerintah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengembangan dan pemberdayaan UMK. Dalam UU Ciptaker, UMK juga memiliki kesempatan dalam layanan bantuan dan perlindungan hukum UMK. Namun tetap harus terdaftar alias punya izin ya…
5. Kemudahan Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal tidak perlu menunggu lama mulai dari pendaftaran hingga penetapan. Aturan akan berdampak pada penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal.
Sertifikasi halal gratis pada Omnibus Law UU Cipta Kerja memungkinkan UMKM hemat hingga Rp 12 juta. Besarnya biaya sertifikasi halal per produk diakibatkan berbagai biaya yang tidak masuk akal. Maka dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan dapat mengubah struktur ekonomi yang akhirnya mampu membuat perubahan terhadap semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Jadi, jangan termakan omongan bahwa UU Ciptaker merugikan rakyat, justru ini menguntungkan masyarakat dan mendorong agar UMKM dapat berkembang dengan lebih baik tanpa ada halangan. Jangan lupa kunjungi Instagram @eastsquarebiz untuk mengetahui tips dan informasi lainnya.
