Dimulai dari era New Normal di tahun lalu, banyak perubahan terus terjadi termasuk di dunia usaha Indonesia. Selain adanya PT Perorangan, sekarang juga ada peraturan pajak terbaru. Apa saja yang beda? Simak selengkapnya di artikel ini.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah resmi sah pada Kamis, 7 Oktober 2021 lalu. Pembaharuan Undang-undang ini berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Poin penting yang terakomodasi dalam UU HPP:
Pajak penghasilan (PPh)
- Tarif PPh Orang Pribadi (OP) pada lapisan terendah saat ini sebesar Rp 60 juta dengan tarif pajak 5% dari yang sebelumnya Rp50 juta.
- Penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
- Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM.
- Pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk mendukung penguatan basis pajak.
Pajak pertambahan nilai (PPN)
- Fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
- PPN Final untuk sektor tertentu untuk kemudahan UMKM.
- Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)
Memfasilitasi wajib pajak yang memiliki niat baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan.
Pajak Karbon
Menetapkan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon, serta menetapkan subjek, objek, dan tarif termasuk insentif.
Cukai
Menegasan ranah pelanggaran administratif dan prinsip ultimum remedium pada tindak pidana cukai untuk kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum.
Substansi yang dihapus/dibatalkan/dilonggarkan dalam RUU HPP:
- Ketentuan terkait Alternative Minimum Tax (AMT) atau PPh minimum bagi perusahaan yang merugi selama 5 tahun fiskal sebesar 1 persen.
- Membatalkan ketentuan antipenghindaran pajak General Anti Avoidance Rule (GAAR).
- Menghapus Pasal 39B yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan oleh Wajib Pajak Badan atau korporasi.
- Merelaksasi tarif dalam PPSWP sehingga jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diusulkan oleh pemerintah.
Jadi, memang ada penurunan maupun kenaikan tarif pajak sesuai kategorinya. Sobat EastSquare jangan lupa menyesuaikan pajak yang dibayar dengan ketentuan di atas! Jika Anda bingung melaporkannya, ada beberapa konsultan pajak yang dapat EastSquare rekomendasikan, langsung saja hubungi kami sekarang.
