Setelah OSS RBA berlaku dan launching per tanggal 09 Agustus 2021, maka KBLI 2017 yang sebelumnya digunakan sebagai acuan kode klasifikasi usaha sekaligus panduan dalam mengurus izin usaha di OSS tidak lagi berlaku karena telah digantikan dengan KBLI 2020.
Perubahan dalam KBLI dilakukan karena KBLI 2017 dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan di lapangan dan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnisnya. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan di dalam sistem OSS RBA mengklasifikasikan bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan besar modal dasarnya, yaitu:
- Bidang usaha klasifikasi UMKM dan/atau kecil : modal di bawah Rp 5M
- Bidang usaha klasifikasi Menengah : modal di antara Rp 5M s/d Rp 10M
- Bidang usaha klasifikasi Tinggi : modal di atas Rp 10M
Karena KBLI 2020 telah resmi berlaku, maka pelaku usaha yang baru pertama kali menggunakan OSS RBA untuk mengurus perizinan akan langsung otomatis menggunakan KBLI 2020. Sedangkan bagi pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2017 dalam mengurus perizinan diwajibkan untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2020. Jadi ketika pelaku usaha melakukan login ke dalam akun OSS, sistem akan menampilkan konversi dari KBLI 2020 dan pelaku usaha cukup melakukan konfirmasi.
Nah Sobat EastSquare, buat Anda pelaku usaha yang saat ini berencana memulai usaha dan ingin mengurus perizinan di OSS, jangan lupa untuk memperhatikan aturan KBLI 2020 yang terbaru ya.
Ingat! Sebagai pelaku usaha kita tetap perlu mengetahui dan paham nomor KBLI yang tepat bagi usaha yang akan didirikan. Karena ketika pelaku usaha salah mencantumkan nomor KBLI, permohonan NIB dapat ditolak, dampaknya izin usaha dan izin operasional untuk badan usaha yang akan didirikan juga tidak dapat diajukan. Bahkan jika NIB sudah diterima namun kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan nomor KBLI yang dipilih, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi.
Namun SobatES tidak perlu khawatir, jika butuh konsultasi hukum terkait KBLI atau ingin mengurus legalitas usaha, kami siap membantu! EastSquare memiliki konsultan yang profesional dan telah terpercaya sehingga SobatES tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan perizinan dari EastSquare. Sobat ES dapat langsung menghubungi kami di sini.
