Pemerintah sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi data antara NIK dan NPWP sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022 dan terus dilanjutkan selama masa transisi hingga akhir 2023, dan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 ditetapkan format baru NPWP, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Yang termasuk Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
- Bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Namun, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan, seperti masuk ke aplikasi pajak.go.id. Nantinya, format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.
Bagaimana jika belum punya NPWP?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, NIK akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru secara bertahap. Untuk saat ini, karena belum semua Wajib Pajak bisa menggunakan NIK sebagai NPWP, alangkah baiknya kita tetap memegang NPWP masing-masing. Kita juga dapat mengecek status aktif NIK tersebut.
Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP saat orang tersebut sudah memenuhi syarat dan memiliki penghasilan. Cukup aktivasi melalui permohonan pendaftaran oleh Wajib Pajak ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Tidak Semua Masyarakat ber-NIK Wajib Bayar Pajak
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu:
- sudah berusia 18 tahun
- memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) bagi pekerja, atau
- omzet di atas Rp 500 juta per tahun khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) atau bekerja sendiri (self-employed).
Selama ini, NPWP juga merupakan data yang selalu diminta untuk berbagai hal, di antaranya membuka rekening bank dan membuat kartu kredit, membuat akta pendirian perusahaan/badan yaitu sebagai pengurus maupun pemegang saham, melakukan transaksi jual-beli asset (rumah, tanah, saham), membuat paspor, dan lainnya.
Tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.
Cara cek NIK sudah menjadi NPWP secara online
Dikarenakan masih dalam tahap transisi, kita dapat mengecek apakah NIK kita sudah berfungsi sebagai NPWP dengan cara di bawah ini:
- Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan
- Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik “Cari”.
Pastikan data NIK/No.KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan cek NPWP, lalu hasil dari pengecekan tersebut maka kita bisa mengetahui status NPWP-nya masih aktif atau tidak.
Bagaimana menurut Anda Sobat ES?
Konsultasi GRATIS untuk kebutuhan bisnis Anda. Silahkan hubungi kami di sini.
