Skip to main content

East Square Business Center

Pandemi covid 19 menyebabkan krisis yang menghantam perekonomian seluruh negara tanpa terkecuali, yang dampaknya juga dirasakan para pelaku bisnis. Di saat normal pun, dalam melakukan sebuah usaha, wajar bila ada yang gagal. Badan hukum berbentuk PT / CV sudah didirikan, modal sudah keluar, namun bisnis tidak jalan sehingga tidak ada pemasukan. Lalu apa yang harus dilakukan?

Dalam kasus seperti ini, ada dua opsi yang dapat dipilih oleh para pebisnis:

1. Membiarkan perusahaan tidak aktif.

Karena sayang bila PT harus dibubarkan, dengan harapan suatu saat dapat berjalan lagi, beberapa orang memilih opsi ini. Perusahaan yang tidak aktif adalah perusahaan yang berhenti beroperasi dan tidak memiliki catatan transaksi dalam pembukuan keuangannya sejak periode tertentu. Meskipun tidak beroperasi, namun beberapa kewajiban sebagai perusahaan tetap harus dijalankan seperti:

  1. Kewajiban lapor pajak, meskipun nihil namun tetap harus membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  2. Wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), apabila tidak dilakukan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pasal 31b.
  3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), karena jika tidak, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan pasal 10 menyatakan “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).”
  4. Wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.”

Jadi, jangan kaget menerima surat teguran pajak atau lainnya meski PT kamu sudah tidak aktif ya sobat EastSquare! Karena memang masih ada kewajiban Perseroan yang tertera dalam Undang-Undang. Nah jika memang tidak berniat dilanjutkan lagi, kita masuk ke opsi kedua…

2. Membubarkan perusahaan (membuat akta penutupan)

Perusahaan yang sudah tidak beroperasi memang sebaiknya dibubarkan saja, karena jika dibiarkan akan menimbulkan beban tersendiri pada para pengurus dan pemegang saham. Adapun alasan perusahaan memberhentikan kegiatannya bisa bermacam-macam:

  • Tidak ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau tidak ingin mengubah usahanya ke bidang lain.
  • Alasan ekonomi, yaitu terlalu sulit untuk melanjutkan usaha dan merugi
  • Sudah tidak ada kegiatan bisnis lagi, seperti PT kosong, sehingga lebih baik ditutup.

Proses Pembubaran Perusahaan yang Tidak Aktif

Untuk proses pembubaran, prosedurnya tetap sesuai dengan ketentuan UUPT yaitu melalui proses likuidasi, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor, vendor dan pihak terkait lainnya.
  3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan.
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS.
  5. Likuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri mengenai pembubaran.
  6. Menteri menghapus nama PT dari daftar Perseroan. Kemudian Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Untuk dapat membubarkan perseroan, berikut ini syarat dokumen yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Akta pendirian dan SK Kemenkumham sampai perubahan terakhir
  2. Fotokopi KTP dan NPWP organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, Komisaris)
  3. Notulen/Berita Acara RUPS
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB); serta izin dan dokumen terkait lainnya.

Daripada merepotkan, konsultasikan perencanaan terkait pendirian / penutupan PT atau struktur bisnis anda dengan menghubungi EastSquare atau langsung klik di sini.

backtotop