Sadarkah Anda kalau merek/brand adalah sesuatu yang sangat penting untuk bisnis apapun? Merek berfungsi menunjukan identitas dan pembeda sebuah barang / jasa dengan kompetitornya. Merek juga sebagai strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk. Semua orang bisa menjual air mineral, tapi orang akan lebih percaya kalau ada logo “Aqua”, harganya pun berbeda dibanding air isi ulang tanpa merek, misalnya. Jadi, bukan berarti “bisnis saya kan masih UMKM” lalu tidak perlu merek ya Sobat EastSquare.
Pendaftaran merek akan memberi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dari pemalsuan oleh pihak lain, selain itu pun masih banyak manfaat lainnya. Supaya tidak penasaran apa pentingnya pendaftaran merek bagi usaha kita, simak 4 alasan pentingnya pendaftaran merek bagi usaha Sobat EastSquare semua!

1. Identitas Produk
Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Dari pengertian di atas dapat diartikan bahwa merek berfungsi sebagai identitas produk usaha. Merek juga merupakan ciri khas produk, maka dari itu sebuah produk akan memiliki keunikan tersendiri dibandingkan produk-produk lain yang akan menjadikan identitas bagi suatu produk tersebut. Ini membuat produk yang kita buat lebih mudah dikenal dan dipasarkan ke masyarakat, dan tidak tertukar dengan produk lainnya yang serupa.

2. Hak Eksklusif atas Merek
Apa sih yang dimaksud dengan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar? Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya terutama untuk tujuan komersial. Pemilik merek juga berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang / jasa yang sama.
Prinsip hak merek berbeda dengan hak cipta dan hak paten yang mempersyaratkan kebaruan (novelty) dan keaslian (orisinalitas), prinsip pendaftaran merek adalah first to file, yakni siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek.
Setelah terdaftar, baru akan muncul hak atas merek yang kemudian menjadi hak eksklusif yang dijamin oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan, dan hak atas merek ini dapat diperpanjang.

3. Melindungi dari Penggunaan Merek Tanpa Izin
Pendaftaran merek memberi perlindungan hukum dan nilai tambah usaha kita. Di tengah perkembangan teknologi dan informasi saat ini, maka terdapat risiko dari pihak lain yang ingin mencari keuntungan dengan meniru suatu merek. Hal ini tentunya merugikan pelaku usaha dan konsumen yang tertipu saat membeli. Dengan adanya pendaftaran merek maka pelaku usaha dapat melarang pihak lain meniru brand tersebut.
Mengacu pada Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, pemilik hak merek berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan mengajukan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tanpa izin. Bahkan pasal 100 menegaskan bahwa pemilik juga berhak melaporkan tindak pidana, ataupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai Pasal 93.

4. Proses pendaftarannya mudah koq!
Berita gembira bagi pengusaha! Sekarang, masa waktu pendaftaran merek menjadi 30 hari paling cepat dari sebelumnya 180 hari. Dengan omnibus law (UU Cipta Kerja) proses pendaftaran merek diperpendek dari 180 hari menjadi 30 hari. Proses pun tidak berbelit-belit, cukup mengajukan pendaftaran dengan mengisi form, jenis kelas etiket, dan membayar sesuai jenis kelas tersebut. Prosesnya dapat dicek secara online apakah dalam pengajuan, pengecekan, atau sudah persetujuan.
Ketika merek sudah terdaftar, pemilik merek terdaftar berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek terdaftar lainnya yang memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek terdaftar tersebut. Dan yang terpenting, kita ngga perlu was-was dalam menggunakan sebuah nama untuk usaha. Penelusuran apakah brand tersebut sudah digunakan atau belum juga kini bisa dilakukan secara online di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jadi, sudah paham kan alasan pentingnya pendaftaran merek? Tertarik untuk melakukan pendaftaran merek dari produk Anda? Konsultasikan saja bersama EastSquare di sini. Gratis koq!
