Skip to main content

East Square Business Center

Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah dengan tarif pajak UMKM sebesar PPh Final 0,5%. Namun tidak semua usaha dapat dikategorikan UMKM. Ada kriteria tertentu jenis usaha itu termasuk tergolong sebagai UMKM. Pahami ketentuannya agar mudah mengelola perpajakan usaha yang dijalankan.

Golongan UMKM harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari jumlah pendapatan usahanya, hingga bagaimana operasional dari bisnis tersebut. Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggolongan UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan.

UMKM terbagi menjadi 2 kategori berdasarkan berapa persen pajak yang harus dibayarkan, yaitu:

A. UMKM dengan penghasilan bruto tertentu

Seperti yang tertuang dalam PP No. 23/2018 yang diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% Punya Batas Waktu:

  • 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
  • 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018
  • Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.

B. UMKM berbentuk badan dan berstatus PKP
Sedangkan UMKM berbentuk badan atau yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), yakni yang sudah memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun, juga dapat menggunakan tarif pajak 0,5% dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

Setelah itu, WP Badan harus menggunakan tarif normal sebesar 22% mulai 2022 sesuai Pasal 64 ayat b PP 55/2022.

Wajib Pajak yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%

  1. Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
  2. Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
  3. Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
  4. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Kesimpulan:
– Pelaku usaha kecil dan menengah dikenakan tarif pajak PPh Final UMKM 0,5% sesuai PP 55/2022 hingga waktu tertentu.
– WP Pribadi Pengusaha maupun Badan dapat menggunakan tarif pajak UMKM setengah persen secara terbatas yang terhitung sejak tahun pengajuan sesuai bentuk usahanya.

Pahami ketentuan penggunaan tarif pajak UMKM ini dengan baik dan kelola administrasi perpajakan Anda dengan cara mudah. EastSquare memiliki rekomendasi konsultan pajak yang sudah ahli dalam bidangnya! Klik di sini untuk konsultasi secara gratis.

backtotop