Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah dengan tarif pajak UMKM sebesar PPh Final 0,5%. Namun tidak semua usaha dapat dikategorikan UMKM. Ada kriteria tertentu jenis usaha itu termasuk tergolong sebagai UMKM. Pahami ketentuannya agar mudah mengelola perpajakan usaha yang dijalankan. Golongan UMKM harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari jumlah pendapatan

