Sertifikat Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau SPP-IRT diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa hasil produksi pangan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Jadi. SPP-IRT berfungsi sebagai penjamin alias barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi. SPP-IRT berlaku paling lama










